UPMI merupakan unit kerja yang dibentuk oleh Ketua STMIK Pontianak dan memiliki tugas dan fungsi menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat Sekolah Tinggi. UPMI dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Ketua STMIK Pontianak.
Dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat Jurusan/Program Studi/unit kerja, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UPMI memiliki garis koordinasi dengan Pimpinan STMIK Pontianak. UPMI melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Bagian Sistem Penjaminan Mutu, Bagian Sistem Audit Mutu Internal dan Bagian Sistem Informasi Penjaminan Mutu.
