
Administrasi Pendaftaran Perkuliahan Reguler Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021
Berdasarkan Kalender Akademik tahun 2020/2021 maka bersama ini diumumkan kepada seluruh mahasiswa bahwa perkuliahan semester GENAP Tahun Akademik 2020/2021 dimulai tanggal 1 Maret 2021 dan rangkaian kegiatan penyusunan Rencana Studi online di Semester GENAP Tahun Akademik 2020/2021 telah dimulai dari tanggal 26 Januari s.d 20 Februari 2020 yang diatur sebagai berikut :
- KONSULTASI KARTU RENCANA STUDI
Hari Tanggal Status Mahasiswa Kegiatan Selasa s.d Sabtu 26 s.d 30 Januari 2021 Reguler, Transfer & Double Degree Konsultasi Dosen Pembimbing Akademik Senin s.d.Sabtu 1 s.d 6 Februari 2021 Reguler Input Rencana Studi (KRS Online) & ACC Kamis s.d Sabtu 18 s.d 20 Februari 2020 Transfer, Double Degree Input Rencana Studi (KRS Online) & ACC Rabu s.d. Sabtu 24 s.d 27 Februari 2021 Reguler, Transfer & Double Degree Konsultasi dan Input PKRS & ACC
Bagi mahasiswa yang mendaftar sesuai jadwal tersebut diatas dan pelayanan sesuai jam kerja, maka dibebaskan dari biaya herregistrasi
BAGI YANG TERLAMBAT :
1. Penyusunan Rencana Studi tanggal 1 Februari - 20 Februari 2021, maka lewat dari tanggal 20 Februari akan dikenakan Biaya Herregistrasi sebesar Rp 50.000,-
2. Penyusunan Rencana Studi diatas tanggal 20 Februari 2021 akan tetap dilayani dengan membuat surat pernyataan dan di acc Ketua Jurusan. - PEMBAYARAN BIAYA KULIAH
1. Pembayaran dilakukan di Bank BCA pada tanggal 22 Februari s.d 27 Februari 2021 maka setelah tanggal tersebut akan dikenakan biaya Herregistrasi sebesar Rp. 50.000,- (dengan acc. Keuangan) dan menyerahkan kwitansi pembayaran ke bagian keuangan STMIK Pontianak.
2. Bagi mahasiswa lama yang aktif pada semester Genap T.A 2020/2021 dan tidak memiliki tunggakan biaya kuliah dapat langsung membayar ke Bank BCA.
3. Bagi mahasiswa lama yang aktif pada semester Genap T.A 2020/2021 dan masih memiliki tunggakan biaya kuliah, harus terlebih dahulu menghadap ke bagian keuangan STMIK Pontianak
4. Bagi mahasiswa yang mengajukan cuti di semester Genap T.A 2020/2021 harus melunasi biaya cuti kuliah sesuai tanggal pembayaran biaya kuliah. - PROSEDUR CUTI AKADEMIK/KULIAH
1. Bagi mahasiswa yang ingin cuti akadmeik/kuliah, sudah dapat mengajukan permhonan cuti ke Ketua paling lambat tanggal 27 Februari 2020, bagi yang disetujui akan diberikan surat keterangan cuti (formulir permohonan cuti dapat diambil di loket Akademik bermeterai 6000)
2. Mahasiswa yang disetujui untuk cuti akademik/kuliah hanya dikenakan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) sebesar 50% per-semester, sedangkan biaya lainnya dibebaskan.
3. Bagi mahasiswa yang mengajukan cuti diatas tanggal 27 Februari 2021 tidak akan diproses dan dikenakan biaya penuh serta mahasiswa tersebut berstatus tidak terdaftar pada semester berjalan - PROSEDUR AKTIF KEMBALI
Mengisi surat permohonan aktif kembali dan menyerahkan ke bagian akademik pada tanggal 29 Januari 2021. - NILAI DAN KARTU HASIL STUDI (KHS)
1. Nilai yang sudah dikeluarkan tidak dapat dirubah kecuali nilai "tidak lengkap" dan segera mengurusnya paling lambat sampai dengan tanggal 18 Februari 2021, lewat dari batas yang ditentukan nilai dengan sendirinya akan berubah menjadi nilai "E"
2. KHS semester Ganjil tahun akademik 2020/2021 sudah dapat diambil mulai tanggal 27 Maret 2021. - DISPENSASI BIAYA KULIAH
Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan dispensiasi biaya kuliah maka dapat mengajukan sesuai dengan masa pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan orang tua dan fotocopy KTP orang tua. Apabila mahasiswa mengajukan dispensasi lewat dari masa pendaftaran maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- - MATA KULIAH PRAKTIKUM
1. Bagi mahasiswa yang wajib dan transfer mengambil mata kuliah praktikum di lab. komputer dan telah mendaftar sesuai point A diatas akan diatur sesuai quota kelas yang direncanakannya
2. Bagi mahasiswa yang wajib dan transfer mengambil mata kuliah praktikum di lab. komputer dan tidak mendaftar sesuai point A diatas akan diatur jika quota kelas yang direncanakan masih tersedia.
3. Bagi mahasiswa yang pilihan mengambil mata kuliah praktikum di lab. komputer dan telah mendaftar sesuai point A diatas akan diatur sesuai quota kelas yang direncanakannya setelah point 1
4. Bagi mahasiswa yang wajib, transfer, atau/dan pilihan mengambil matakuliah praktikum di lab. komputer dan tidak mandafter sesuai point A diatas tidak akan dilayani.
Demikian disampaikan, untuk itu diharapkan kepada seluruh mahasiswa dapat mematuhi ketentuan tersebut di atas.
Pontianak, 25 Januari 2021
PLT. Ketua,
-ttd-
SUSANTI MK, S.Kom., M.Kom
NIPY : 9908006
Pengumuman No. 006.01/PU/STMIK-PTK/2021