
Libur Pemilihan Kepala Daerah 2020
Merunjuk pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 maka pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020, kegiatan perkuliahan diliburkan. Dan aktif kembali pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 seperti biasa. Kegiatan hari Rabu tanggal 9 Desember akan digantikan ke tanggal 22 Januari 2021. Demikian disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
a.n Ketua
Kasubbag Akademik,
-ttd-
Vellika Wibowo, BACs., M.Arch.
Pengumuman No: 038.12/PU/STMIK-PTK/2020